Legalitas Bangunan: Perbedaan antara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Pembangunan bangunan, baik itu rumah tinggal, gedung komersial, atau fasilitas lainnya, adalah bagian integral dari pertumbuhan dan perkembangan perkotaan. Namun, dalam prosesnya, para pemilik properti harus mematuhi berbagai peraturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dua dokumen kunci yang sering menjadi perhatian dalam konteks legalitas bangunan adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara keduanya.

BACA JUGA:


BACA JUGA:

Apa Itu IMB dan SLF pada Bangunan Gedung ?

Apa Aja Persyaratan SLF ?

CARA MENGURUS SLF OSS

Bagaimana jika masa berlaku SLF habis?

Apa Pentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada Bangunan Gedung ?


Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

1. Definisi: IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada pemilik tanah atau bangunan yang ingin memulai atau mengubah konstruksi suatu bangunan. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan peraturan zonasi, tata ruang, dan rencana tata kota yang berlaku.

2. Pemilik: IMB diberikan kepada pemilik tanah atau bangunan yang akan dibangun atau direnovasi.

3. Masa Berlaku: Masa berlaku IMB tergantung pada peraturan setempat, tetapi biasanya berlaku selama konstruksi berlangsung atau hingga selesainya bangunan. Dalam beberapa kasus, IMB juga dapat diperpanjang.

4. Fungsi Utama: IMB mengatur bagaimana bangunan dapat digunakan. Ini mencakup jenis penggunaan (residensial, komersial, industri), jumlah lantai, tinggi bangunan, dan fasilitas lain yang terkait dengan konstruksi.

5. Prosedur Pengajuan: Pemilik tanah atau bangunan harus mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah setempat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, termasuk pembayaran biaya administrasi.


Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB):

1. Definisi: SHGB adalah dokumen yang memberikan hak kepada pemilik tanah untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan di atasnya. Ini adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pemilik tanah yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

2. Pemilik: SHGB diterbitkan atas nama pemilik tanah yang hak atas tanahnya telah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga terkait.

3. Masa Berlaku: SHGB memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, tergantung pada peraturan setempat. Setelah habis masa berlakunya, pemilik harus memperbarui SHGB atau mengajukan pengalihan hak.

4. Fungsi Utama: SHGB memberikan hak kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Ini juga dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi keuangan.

5. Prosedur Pengajuan: Pemilik tanah harus mengajukan permohonan SHGB kepada BPN atau instansi terkait. Proses ini melibatkan verifikasi kepemilikan tanah dan bangunan.


Perbedaan Utama Antara IMB dan SHGB:

1. Fungsi: IMB mengatur pembangunan dan penggunaan bangunan, sementara SHGB memberikan hak atas tanah di bawah bangunan.

2. Pemilik: IMB diberikan kepada pemilik bangunan atau tanah yang akan dibangun, sedangkan SHGB diterbitkan atas nama pemilik tanah yang hak atas tanahnya telah diatur oleh BPN.

3. Masa Berlaku: IMB biasanya berlaku selama proses konstruksi atau hingga selesainya bangunan, sedangkan SHGB memiliki masa berlaku tertentu.

4. Prosedur Pengajuan: IMB diajukan kepada pemerintah setempat, sementara SHGB diajukan kepada BPN atau instansi terkait yang mengatur kepemilikan tanah.

BACA JUGA:

Kesimpulan:

Ketika Anda memiliki tanah dan ingin membangun bangunan di atasnya, sangat penting untuk memahami perbedaan antara IMB dan SHGB serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat dan BPN. Mematuhi peraturan ini akan membantu Anda menjaga legalitas bangunan dan tanah Anda, serta menghindari masalah hukum di masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Audit Struktur Bangunan untuk Keamanan dan Kestabilan Konstruksi

Sertifikat Laik Operasi dan Peranannya dalam Keselamatan Masyarakat

Etika Profesional dalam Audit Struktur: Tantangan dan Solusi